Home ---Hal.Ekonomi
 
   Home > Ekonomi > a29  
     
 
 
 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2007
Bidang usaha dan batasan kepemilikan modal asing

No.

Bidang Jasa

Maksimal (%)

1.

Jasa pengeboran minyak dan gas bumi dilepas pantai di luar kawasan Indonesia bagian timur

95

2.

Jasa pengeboran minyak dan gas bumi di darat

95

3.

Jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas migas

95

4.

Jasa engineering procurement construction

95

5.

Pembangkit tenaga listrik

95

6.

Transmisi tenaga listrik

95

7.

Konsultasi ketenagalistrikan

95

8.

Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan

95

9.

Pemeliharaan dan operasi peralatan ketenagalistrikan

95

10.

Pengembangan teknologi peralatan penyediaan tenaga listrik

95

11.

Distribusi tenaga listrik

95

12.

Pembangkit listrik tenaga nuklir

95

13.

Galeri seni

50

14.

Gedung pertunjukan seni

50

15.

Hotel ( bintang 1-2 )*

50

16.

Hotel melat*

50

17.

Jasa akomodasi lainnya( motel dan lodging service )*

50

18.

Homestay/penginapan sejenis*

50

19.

Jasa boga/catering*

50

20.

SPA*

50

21.

Ketangkasan*

50

22.

Bar/café/singing room(karaoke)*

50

23.

Restoran*

50

24.

Usaha rekreasi dan hiburan*

50

25.

Biro perjalanan wisata( inbound and outbound tour operation)*

50

26.

Professional convention organizer*

50

27.

Usaha jasa impresat*

50

28.

Pengusahaan objek wisata alam diluar kawasan konservasi*

50

29.

Pengusahaan objek wisata budaya

50

30.

Jasa kehutanan lainnya, dalam hal ini carbon trade

50

31.

Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan

25

32.

Pengusahaan perburuan di taman buru dan blok buru

49

33.

Penangkaran tumbuhan dan satwa liar

49

34.

Penangkaran/budidaya koral

49

35.

Usaha industri farmasi

75

36.

Hospital service/pelayanan kesehatan rumah sakit swasta ( specialistik/subspesialistik )*

65

37.

Klinik kedokteran spesialis

65

38.

Klinik kedokteran gigi spesialis

65

39.

Jasa pelayanan penunjang kesehatan ( laboratorium klinik )

65

40.

Jasa rumah sakit lainnya

65

41.

Jasa pelayanan penunjang kesehatan

65

42.

Nursing service*

49

43.

Jasa pelayanan penunjang kesehatan ( penyewaan peralatan medik )*

49

44.

Jasa pengetesan pengujian kalibrasi pemeliharaan dan perbaikan peralatan kesehatan

49

45.

Jasa konsultasi bisnis dan menejement ( jasa menejement rumah sakit )

65

46.

Jasa pelayanan penunjang kesehatan ( jasa asistensi dalam evakuasi pertolongan kesehatan dan evakuasi pasien dalam keadaan darurat )

65

47.

Jasa pelayanan akupuntur

49

48.

Sewa guna usaha ( leasing )

85

49.

Pembiayaan non-leasing

85

50.

Modal ventura

85

51.

Perusahaan asuransi kerugian

80

52.

Perusahaan asuransi jiwa

80

53.

Perusahaan reasuransi

80

54.

Perusahaan pialang asuransi

80

55.

Perusahaan pialang reasuransi

80

56.

Perusahaan penilai kerugian asuransi

80

57.

Perusahaan konsultan aktuaria

80

58.

Perusahaan agen asuransi

80

59.

Bank devisa

99

60.

Bank nondevisa

99

61.

Bank syariah

99

62.

Perusahaan pialang pasar uang

99

63.

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi

  1. penyelenggaraan jaringan tetap
  2. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup
  3. penyelenggaraan jaringan bergerak

 

49
65
65

64.

Penyelenggaraan jasa multimedia

  • jasa system komunikasi data
  • jasa interkoneksi internet (NAP)
  • jasa internet teleponi unutk keperluan public
  • jasa multimedia lainnya

 

95
65
49
49

65.

Pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi (tes laboratorium)

95

66.

Jasa konstruksi (jasa pelaksana konstruksi) golongan nonkecil**

55

67.

Jasa konstruksi (jasa pelaksana konstruksi) golongan non kecil**

55

68.

Jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi golongan nonkecil**

55

69.

Jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi golongan nonkecil**

55

70.

Pengusahaan jalan tol

95

71.

Pengusahaan air minum

95

72.

Pendidikan dasar dan menengah

49.

73.

Pendidikan tinggi

49

74.

Pendidikan nonformal

49

75.

Jasa konsultasi bisnis dan menejemen

49

76.

Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha

60

77.

Angkutan penyeberangan

49

78.

Angkutan sungai dan danau kapal<30 GT

49

79.

sarana ASDP

49

80.

Angkutan barang umum

49

81.

Angkutan barang berbahaya

49

82.

Angkutan barang khusus

49

83.

Angkutan barang peti kemas

49

84.

Angkutan barang alat berat

49

85.

Usaha penunjang pada terminal

49

86.

Angkutan berjadual domestic umum

49

87.

Angkutan udara berjadual domestic perintis

49

88.

Angkutan berjadual internasional

49

89.

Angkutan udara tidak berjadual domestic umum

49

90.

Angkutan udara tidak berjadual domestic perintis

49

91.

Angkutan udara khusus kegiatan keudaraan penyemprotan dan penyerbukan

49

92.

Angkutan udara khusus kegiatan keudaraan, pemotretan, survey dan pemetaan

49

93.

Angkutan udara khusus olahraga

49

94

Angkutan udara khusus untuk orang sakit

49

95.

Angkutan udara khusus pendidikan awak pesawat

49

96.

Jasa kebandaraudaraan

49

97.

Jasa pengurusan transportasi

49

98.

Jasa ekspedisi muatan pesawat udara

49

99.

Agen penjualan umum (GSA) perusahaan angkutan udara asing

49

100.

Jasa penunjang langsung kegiatan penerbangan

49

101.

Angkutan laut domestic

49

102.

Bongkar muat/BM

49

103.

Penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminal curah air, terminal curah kering dan terminalro-ro

49

104.

Penyediaan fasilitas pelabuhan berupa penampungan limbah

49

105.

Jasa salvage dan/atau pekerjaan bawah air (PBA)

49

106.

Pemelihaan dan reparasi mobil

49

107.

Budidaya padi (dengan luas lebih dari 25 ha)

95

108.

Budidaya jagung  dengan luas lebih dari 25 ha)

95

109.

Budidaya ubi kayu (dengan luas lebih dari 25 ha)

95

110.

Budidaya tanaman pangan lainnya selain ubi kayu dan jagung ( dengan luas lebih dari 25 ha)

95

111.

Usaha pembenihan/pembibitan padi dan palawija

95

112.

Usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih, sampai luasan tertentu sesuai dengan permentan No 26 tahun 2007, tanpa unit pengolahan

95

113.

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan (dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, sesuai Permentan No 26 tahun 2007)

95

114.

Usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih … sesuai dengan Permentan No 26 tahun 2007

95

115.

Usaha industri pembenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih

95

116.

Usaha perkebunan dan/atau industri pengolahan hasil kelapa sawit di atas 25 ha … sesuai Permentan No 26 tahun 2007*

95

117.

Industri bahan baku untuk bahan peledak

49

118.

Industri bahan peledak dan komponennya untuk keperluan industri (komersial)*

49

119.

Jasa penempatan TKI di dalam negeri

49

120.

Pelatihan kerja (untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktifitas, disiplin, dll)

49

*) keterangan : selain persyaratan sebagaimana tersebut dalam lampiran ini, bidang0bidang usaha-usaha tersebut masih terkait dengan persyaratan lain.
**) jenis pekerjaan yang berbeda
Catatan : persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan bidang usaha yang bersangkutan


--------------------------------------
Sumber data: Peraturan Presiden Republik Indonesia, 2007
Sumber berita : Harian Kompas/Kamis,5 Juli 2007

 

 
 
 

 

 
    Powered by - Infid   Copyright © 2008