Home ---Hal.Politik Umum
 
   Home > Politik Umum > d13  
     
 
 
 

Komisi Kebenaran dan Persahabatan

 


Mandat KKP
  • mengungkapkan fakta kebenaran tentang hakikat, penyebab, dan cakupan pelanggaran HAM yang dilaporkan terjadi menjelang san segera setelah penentuan pendapat di timor timur tahun 1999
  • mengeluarkan laporan yang terbuka untuk umum dalam bentuk catatan sejarah bersama dari pelanggaran HAM yang dilaporkan terjadi menjelang san segera setelah penentuan pandapat di timor timur tahun 1999
  • merumuskan cara-cara atau merekomendasikan langkah-langkah yang tepat untuk merehabilitasi dan memulihkan mertabat manusia, antara lain :
    • merekomendasikan pengampunan bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM yang bekerja sama secara penuh dalam mengungkap kebenaran
    • merekomendaikan langkah-langkah rehabilitasi
    • merekomendasikan cara untuk memajukan rekonsiliasi sejati dan persahabatan
    • merekomendasikan kontrak antar indovidu yang inovatif serta kerja sama

Komentar PBB atas mendat KKP

        • Dalam mandate KKP terdapat ketentuan yang bertentangan dengan standar internasional yang menolak impunitas kejahatan berat. Juga ditemukan tidak cukup mekanisme yang mengharuskan para saksi unutk menyampaikan kebenaran
        • Sekretaris jenderal PBB :

PBB menolak kerja sama dengan KKP. Sebab, dalam mandate KKP terdapat hal yang bertentangan dengan hokum internasional, yaitu tentang kemungkinan pemberian amnesty bagi para pelaku pelanggaran HAM berat

Tanggapan kedua Negara atas komentar PBB

  • presiden timor leste, ramos horta

jangan pedulikan suara sumbang dari PBB. Sebab, suara itu tidak berasal dari majelis umum PBB atau dewan keamanan PBB. (disampaikan saat bertemu KKP di Bli, 21 september 1999)

  • perdana menteri timor leste, Xanana gusmao

Indonesia dan timor leste adalah dua Negara yang berdaulat. Oleh sebeb itu, masalah yang menyelimuti kedua Negara sebaiknya diselesaikan oleh kedua Negara sendiri. (disampaikan setelah memberi keterangan di hadapan KKP pada 24 september 2007)

  • menteri luar negeri Indonesia, hasan wirayuda

percayalah pada proses kita. Yang penting proses KKP itu kredibel. Dunia luar mau bilang apa, termasuk PBB, biarkan saja. Percaya diri saja dengan proses kita sendiri karena pemerintah kedua Negara mendukung KKP (kompas, 31/7/2007)

Sebagian isi dokumen yang di-review KKP

  • komisi penyelidik pelanggaran HAM di timor timur

komisi ini dibentuk berdasarkan mandate komnas HAM Indonesia tanggal 22 september 1999. dalam laporannya, komisi yang diketuai albert hasibuan ini menyatakan telah terjadi berbagai pelanggaran HAM pada januari-oktober 1999. untuk itu, semua orang yang melakukan dan bertanggung jawab atas berbagai peristiwa itu harus bertanggung secara individu

  • komisi penerimaan, kebenaran, dan rekonsiliasi (CAVR) di timor leste

komisi ini dibentuk berdasarkan regulasi UNTAET 10/2001. hasil kerja komisi ini adalah dokumen setebal 2.500 halaman yang berjudul chega!, sebuah kata berbahasa portugis yang berarti ‘cukup’. Dokumen itu memuat catatan berbagai pelanggaran HAM di timor timur dari 25 april 1974 sampai dengan 25 oktober 1999.

  • pengadilan tindak pidana serius di timor leste

selain mengadili warga timor leste, pengadilan ini juga mendakwa sejumlah perwira militer Indonesia atas berbagai kasus yang terjadi pada tahun 1999. saat ini, KKP masih mencari sejumlah dokumen yang dihasilkan pengadilan itu. Sebab, sebgaian dokumen yang disimpan di kejaksaan timor leste dikabarkan ada yang hilang.

  • pengadilan HAM ad hoc di Jakarta

pengadilan ini dibentuk setelah adanya laporan KKP HAM. Ada 18 orang yang diadili di pengadilan ini, namun hanya dua orang yang dihukum, yaitu wakil panglima pejuang prointegrasi eurico guterres dan mantan gubernur timor timur abilio jose Osorio soares.

 

--------------------------------------
Sumber data : -
Sumber berita : harian kompas/selasa, 2 oktober 2007

 

 
 

 

 
 
    Powered by - Infid   Copyright © 2008