|
Kebijakan |
Program |
Kelancaran arus barang ekspor dan impor |
Mempercepat pelayanan kepabean (customs service) |
Pengembangan fasilitas kepabean (customs facilities) |
Peningkatan pelayanan kargo di pelabuhan tanjung priok |
Percepatan proses pengeluaran barang impor dan ekspor (customs clearance) |
Penyempurnaan ketentuan TPB |
Penelitian pemanfaatan ruang dan kegiatan kepelabuhan sesuai dengan international ships ang port facility security code (ASPS-code) di pelabuhan tanjung priok |
|
|
Penataan ruang dan kegiatan pelabuhan yang terbuka untuk ekspor dan impor |
|
|
Tindakan |
Penataan ruang kepelabuhan di pelabuhan tanjung priok |
Menyempurnakan prosedur pengeluaran barang (customs clearance) |
|
Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaa ISPS-code di pelabuhan tanjung priok |
Mengembangkan fasilitas jalur prioritas |
|
Menyusun kebijakan umum penataan ruang dan kegiatan pelabuhan yang terbuka untuk ekspor dan impor |
Menyempurnakan manajemen resiko kepabean |
|
|
Menyempurnakan penetapan nilai kepabean untuk perhitungan bea masuk |
|
|
Melakukan otomasi system aplikasi pelayanan (SAP) BC 2.3 (pemberitahuan pabean untuk pemasukan ke tempat penimbunan berikat) |
|
|
Menerapkan system Indonesia national single windaow (INSW) untuk pelayanan |
|
Keluaran |
Keputusan menteri perhubungan tentang master plan tata ruang pelabuhan tanjung priok
(target oktober 2007) |
Penyempurnaan peraturan-peraturan yang berkaitandengan prosedur pengeluaran barang berupa peraturan menteri keuangan dan peraturandirektur jenderal bea dan cukai yang meliputi :
- tata laksana kepabean di bidang impor
(target oktober 2007)
- pemeriksaan fisik
(target juli 2007)
- tempat penimbunan sementara TPS)
(target juli 2007)
- perusahaan pengurusan jasa kepabean (PPJK)
(target juli 2007) |
Peraturan perundang-undangan mengenai TPB sebagai pelaksanaan undang-undang no. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 17 tahun 2006
(target oktober 2007) |
Keputusan menteri coordinator bisang perekonomian dalam kerangka tim keppres 54 tentang pembentukan oversight commite
(taget agustus 2007) |
Peraturan direktur jenderal bead an cukai tentang mendatory paperless untuk importer jalur prioritas
(target oktober 2007) |
|
Road map penataan ruang dan kegiatan pelabuhan yang terbuka untuk ekspor dan impor
(target desember 2007) |
Penyempurnaan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan :
- pembentukan komite profiling
(target juni 2007)
- profil importer, PPJK, TPS, komoditi dan Negara asal untuk penetapan jalur dalam pelayanan impor
(target oktober 2007)
- pemblokiran pengguna jasa di bidang kepabean
(target agustus 2007)
- standar penialian registrasi kepabeanan
target September 2007) |
|
|
Peraturan direktur jenderal bead an cukai tentang petunjuk pelaksanaan penetapan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang dikaitkan dengan profil importir
(target juni 2007) |
|
|
Peraturan direktur jenderal bead an cukai tentang penyempurnaan system dan prosedur pelayanan BC 2-3 dengan system EDI (electronic data interchange/ pertukaran data elektronik)
(target desember 2007) |
|
|
- cetak biru INSW
(target juli 2007)
- kegiatan sosialisasi tentang persiapan penerapan INSW
(mei-desember 2007)
- keputusan menteri keuangan tentang uji cobe INSW di pelabuhan tanjung priok
(target desember 2007)
- pedoman pengoperasian INSW secara nasional
(target desember 2007-desember 2008) |
|
Sasaran penyelesaian |
Tersedianya pedoman penataan ruang pelabuhan tanjung priok secara menyeluruh |
1.Penyederhanaan prosedur pengeluaran sehingga waktu pengeluaran barang (customs release) melalui jalur hijau menjadi rata-rata 3 hari
2. system profiling PPJK dan TPS |
Pengguna dan investasi di TPB meningkat |
Tertatanya pemanfaatan runag dan kegiatan pelabuhan sesuai ISPS Code |
- proses pengeluaran barang untuk jalur prioritas lebih cepat dan sederhana
- peminat fasilitas jalur prioritas bertambah
|
|
Tersedianya kebijakan umum penataan ruang dan kegiatan pelabuhan yang terbuka untuk ekspor dan impor |
Penetapan jalur pelayanan secara cepat dan tepat serta meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan |
|
|
- penetapan nilai pabean yang lebih efektif dan efisien
- penggunaan data base harga secara optimal
- penerapan manajemen resiko pada penentuan nilai pabean
|
|
|
Rosedur pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan barang (TPB) yang lebih sederhana dan cepat |
|
|
System INSW tang terintegrasi dengan system asean single window |
|
Penanggung jawab |
Menteri perhubungan |
Menteri keuangan |
Menteri keuangan |
Menteri coordinator bidang perekonomian |
Menteri keuangan |
|
Menteri perhubungan |
Menteri keuangan |
|
|
Menteri keuangan |
|
|
Menteri keuangn |
|
|
Menteri keuangan (ketua tim INSW) |
|