Home ---Hal.Politik Umum
 
   Home > Politik Umum > d5  
     
 
 
 

Kebijakan Pemerintah

Kebijakan

Program

Kelancaran arus barang ekspor dan impor

Mempercepat pelayanan kepabean (customs service)

Pengembangan fasilitas kepabean (customs facilities)

Peningkatan pelayanan kargo di pelabuhan tanjung priok

Percepatan proses pengeluaran barang impor dan ekspor (customs clearance)

Penyempurnaan ketentuan TPB

Penelitian pemanfaatan ruang dan kegiatan kepelabuhan sesuai dengan international ships ang port facility security code (ASPS-code) di pelabuhan tanjung priok

 

 

Penataan ruang dan kegiatan pelabuhan yang terbuka untuk ekspor dan impor

 

 

 

 

 

Tindakan

Penataan ruang kepelabuhan di pelabuhan tanjung priok

Menyempurnakan prosedur pengeluaran barang (customs clearance)

 

Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaa ISPS-code di pelabuhan tanjung priok

Mengembangkan fasilitas jalur prioritas

 

Menyusun kebijakan umum penataan ruang dan kegiatan pelabuhan yang terbuka untuk ekspor dan impor

Menyempurnakan manajemen resiko kepabean

 

 

Menyempurnakan penetapan nilai kepabean untuk perhitungan bea masuk

 

 

Melakukan otomasi system aplikasi pelayanan (SAP) BC 2.3 (pemberitahuan pabean untuk pemasukan ke tempat penimbunan berikat)

 

 

Menerapkan system Indonesia national single windaow (INSW) untuk pelayanan

 

 

Keluaran

Keputusan menteri perhubungan tentang master plan tata ruang pelabuhan tanjung priok
(target oktober 2007)

Penyempurnaan peraturan-peraturan yang berkaitandengan prosedur pengeluaran barang berupa peraturan menteri keuangan dan peraturandirektur jenderal bea dan cukai yang meliputi :

  1. tata laksana kepabean di bidang impor

(target oktober 2007)

  1. pemeriksaan fisik

(target juli 2007)

  1. tempat penimbunan sementara TPS)

(target juli 2007)

  1. perusahaan pengurusan jasa kepabean (PPJK)

(target juli 2007)

Peraturan perundang-undangan mengenai TPB sebagai pelaksanaan undang-undang no. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 17 tahun 2006
(target oktober 2007)

Keputusan menteri coordinator bisang perekonomian dalam kerangka tim keppres 54 tentang pembentukan oversight commite
(taget agustus 2007)

Peraturan direktur jenderal bead an cukai tentang mendatory paperless untuk importer jalur prioritas
(target oktober 2007)

 

Road map penataan ruang dan kegiatan pelabuhan yang terbuka untuk ekspor dan impor
(target desember 2007)

Penyempurnaan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan :

  1. pembentukan komite profiling

(target juni 2007)  

  1. profil importer, PPJK, TPS, komoditi dan Negara asal untuk penetapan jalur dalam pelayanan impor

(target oktober 2007)

  1. pemblokiran pengguna jasa di bidang kepabean

(target agustus 2007)

  1. standar penialian registrasi kepabeanan

target September 2007)

 

 

Peraturan direktur jenderal bead an cukai tentang petunjuk pelaksanaan penetapan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang dikaitkan dengan profil importir
(target juni 2007)

 

 

Peraturan direktur jenderal bead an cukai tentang penyempurnaan system dan prosedur pelayanan BC 2-3 dengan system EDI (electronic data interchange/ pertukaran data elektronik)
(target desember 2007)

 

 

  1. cetak biru INSW

(target juli 2007)

  1. kegiatan sosialisasi tentang persiapan penerapan INSW

(mei-desember 2007)

  1. keputusan menteri keuangan tentang uji cobe INSW di pelabuhan tanjung priok

(target desember 2007)

  1. pedoman pengoperasian INSW secara nasional

(target desember 2007-desember 2008)

 

Sasaran penyelesaian

Tersedianya pedoman penataan ruang pelabuhan tanjung priok secara menyeluruh

1.Penyederhanaan prosedur pengeluaran sehingga waktu pengeluaran barang (customs release) melalui jalur hijau menjadi rata-rata 3 hari
2. system profiling PPJK dan TPS

Pengguna dan investasi di TPB meningkat

Tertatanya pemanfaatan runag dan kegiatan pelabuhan sesuai ISPS Code

  1. proses pengeluaran barang untuk jalur prioritas lebih cepat dan sederhana
  2. peminat fasilitas jalur prioritas bertambah

 

Tersedianya kebijakan umum penataan ruang dan kegiatan pelabuhan yang terbuka untuk ekspor dan impor

Penetapan jalur pelayanan secara cepat dan tepat serta meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan

 

 

  1. penetapan nilai pabean yang lebih efektif dan efisien
  2. penggunaan data base harga secara optimal
  3. penerapan manajemen resiko pada penentuan nilai pabean

 

 

Rosedur pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan barang (TPB) yang lebih sederhana dan cepat

 

 

System INSW tang terintegrasi dengan system asean single window

 

 

Penanggung jawab

Menteri perhubungan

Menteri keuangan

Menteri keuangan

Menteri coordinator bidang perekonomian

Menteri keuangan

 

Menteri perhubungan

Menteri keuangan

 

 

Menteri keuangan

 

 

Menteri keuangn

 

 

Menteri keuangan (ketua tim INSW)

 

--------------------------------------
Sumber data : -
Sumber berita : harian bisnis indonesia/jumat, 15 juni 2007

 

 
 

 

 
 
    Powered by - Infid   Copyright © 2008