Home ---Hal.Hukum
 
   Home > hukum > e1  
     
 
 
 

DATA KASUS SENGKETA TANAH

 

  1. Sengketa Tanah Antara Masyarakat dan TNI

Tanggal

Konflik

Kronologi

September 2006

Pedagang pasar lama dengan TNI AD

Tanah pasar kembangsari lama, desa karangduren, tengaran, semarang, yang dihuni 83 keluarga dan ditempati 500 pedagang diklaim oleh TNI AD yang akan menggunakannya unutk pembangunan infrasrtuktur bangunan TNI AD. Seluruh pedagang dipindah ke pasar kembangsari baru. Pedagang menolak dan melakukan demonstrasi.

Januari 2007

Warga desa sukamulya dengan TNI AU

Warga desa sukamulya, kecamatan rumpin, bogor terlibat bentrokan dengan aparat TNI AU terkait sengketa lahan di kawasan rumpin yang sedang dibangun proyek “water trining” TNI AU. Warga menganggap TNI AU menyerobot tanah mereka.

Mei 2007

Masyarakat desa tlogo, lekok, pasuruan, jawa timur, dengan prajurit mariner TNI AL

Lahan seluas 539 hasejak 1960 sudah dibeli oleh TNI AL untuk dijadikan pusat pendidikan TNI AL. namun, sampai sekarang pusat pendidikan tersebut tidak dibangun, tetapi disewakan kepada PT rajawali nusantara untuk areal perkebunan. Masyarakat merasa dibohongi dan puncaknya terjadi bentrokan, mengakibatkan 4 warga tewas dan 8 orang luka-luka tertembak prajurit mariner TNI AL

2. Sengketa Tanah Antara Masyarakat Dan Perusahaan Perkebunan

Tanggal

Konflik

Kronologi

Februari 2002

Masyarakat desa makarti jaya, pandu sanjaya, pangkalan tiga, medan sari, bumi harjo, kumai, kotawaringin barat dengan PT meta epsi arga ( Medco grup ), pengelola kebun kelapa sawit

Warga menuntut agar perusahaan melunasi kewajiban membayar Rp 3 milliar kepada koperasi tani subur. Menurut PT Meta, petani masih memiliki utang di bank Rp 3,5 milliar dan perusahaan sebagai penjamin. Puncak persengketaan masyarakat lima desa memblokade jalan masuk ke kebun kelapa sawit.

Juli 2003

Petani/masyarakat adapt dengan PT London sumatera (Lonsum), pengelola kebun karet

Gugatan masyarakat kepada PT Lonsum yang diduga mengambil tanah mereka dimenangi masyarakat. Secara bertahab, PT Lonsum mengembalikan tanah masyarakat. Saat proses pengembalian berlangsung, terjadi konflik yang mengekibatkan 6 orang tewas dan puluhan orang terluka.

2005

Masyarakat tambusai timur dengan PT Panca surya agroindo (PSA)

Masyarakat tambusai timur menuntut agar PT PSA mengembalikan lahan perkebunan seluas 2.880,8 ha yang dituduhkan telah digarap oleh PT PSA diluar HGU yang dimiliki.

3. Sengketa Tanah Masyarakat Di Sektor Kehutanan

Tanggal

Konflik

Kronologi

Maret 1999

Petani di desa cibaliung dengan perum perhutani

Masyarkat desa cibaliung, pandeglang, jawa barat, mengelola tanah yang selama bertahun-tahun menjadi persengketaan dengan perum perhutani. Tanah tersebut merupakan tanah warisan dari salah satu warga, tetapi setelah orde baru dikuasai perhutani. Puncak persengketaan, aparat menangkap beberapa petani

Maret 2005

Masyarakat desa sekitar desa Krenceng dengan kesatuan pemangku hutan krenceng

Kesatuan pemangku hutan krenceng, kebupaten kediri, membabat ratusan hektar jagung milik petani di atas lahan perhutani. Pada tahun 2004, pengedilan negeri kediri memenagkan perhutani sebagai pemiliklahan, tetapi petani tetap menanami lahan tersebut dengan berbagai tanaman pertanian, seperti jagung dan tebu.

September 2006

Masyarakat desa talang tujuh bawah tangga , rukit kulim, indragili hulu, riau dengan PT bukit betabuh sungai indah

Hak ulayat masyarakat suku talang manak, penghuni desa tersebut, hilang setelah lahan seluas 6.600 ha yang semula merupakan tanah areal HPH diubah menjadi HTI. Berdasarkan UU No. 41/1999, konsesi HPH tidak boleh dialihfungsikan menjadi HTI. Puncak sengketa, masyarakat melakukan unjuk rasa dan terjadi bentrokan dengan petugas keamanan.

 

4. Sengketa Tanah Masyarakat Di Sektor Fasilitas Umum

Tanggal

Konflik

Kronologi

Desember 2005

Masyarakat sekitar jalan daan mogot dengan pemprov DKI Jakarta

Sekitar 91 KK di jalan daan mogot Km 17 mempermasalahkan proyek jalur busway III karena menggunakan sebagian lahan warga yang pernah dibebaskan tanpa pemberian ganti rugi pada tahun 1974. akhirnya masyarakat memblokir jalan dan menghentikan proyek busway.

Mei 2006

Masyrakat sarang bango dengan pengelola kawasan berikat nusantara marunda

Warga menuntut ganti rugi lahan milik masyarakat yang digusur untuk kawasan industri 24 tahun yang lalu, pengeasaan lahan 8,5 ha di sarang bango, kelurahan marunda, serta penyediaan lapangan kerja

 

--------------------------------------
Sumber data : -
Sumber berita : Harian KOMPAS/Sabtu,30 Juni 2007

 

 
 

 

 
 
    Powered by - Infid   Copyright © 2008